Kamis, 26 November 2009

HAK PATEN

Yang dimaksud dengan paten adalah hak khusus yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya.

Penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, yang dapat berupa proses atau hasil produksi atau penyempurnaan dan pengembangan proses atau hasil produksi.

Penemu adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan kegiatan yang menghasilkan penemuan.

Pemegang paten adalah penemu sebagai pemilik paten atau orang yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut di atas, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.

Penemuan

Suatu penemuan dianggap baru, jika pada saat pengajuan permintaan paten penemuan tersebut tidak sama atau tidak merupakan bagian dari penemuan terdahulu. Penemuan terdahulu adalah penemuan yang :

  • Pada saat tanggal pengajuan permintaan paten, atau
  • Pada saat sebelum tanggal penerimaan paten telah diumumkan di Indonesia atau di luar Indonesia dalam suatu tulisan yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan penemuan tersebut, atau telah diumumkan di Indonesia dengan penguraian lisan atau melalui peragaan penggunaannya atau dengan cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan penemuan tersebut.


Hal-hal yang tidak dapat diberi hak paten

Paten tidak diberikan untuk :

  • Penemuan tentang proses atau hasil produksi yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum atau kesusilaan.
  • Penemuan tentang metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan hewan, tetapi tidak menjangkau produk apapun yang digunakan atau berkaitan dengan metode tersebut.
  • Penemuan tentang teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.


Jangka waktu paten

Paten diberikan untuk jangka waktu selama dua puluh tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permintaan paten. Tanggal mulai dan berakhirnya jangka waktu paten dicatat dalam Daftar Umum Paten dan diumumkan dalam Berita Resmi Paten.

Hak khusus pemegang paten

Pemegang paten memiliki hak khusus untuk melaksanakan paten yang dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :

  • dalam hal paten produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewakan, menyerahkan, memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang diberi paten;
  • dalam hal paten proses : menggunakan proses produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam (a).


Pengumuman permintaan paten

Kantor paten mengumumkan permintaan paten yang telah memenuhi ketentuan (pasal 29 dan pasal 30 UU No. 13/1997) serta permintaan tidak ditarik kembali. Pengumuman dilakukan :

  • Delapan belas bulan setelah tanggal penerimaan permintaan paten;atau
  • Delapan belas bulan setelah tanggal penerimaan permintaan paten yang pertama kali apabila permintaan paten diajukan dengan hak prioritas.
  • Pengumuman dilakukan dengan mencantumkan :
    • nama dan alamat lengkap penemu atau yang berhak atas penemuan dan kuasa apabila permintaan diajukan melalui kuasa
    • judul penemuan
    • tanggal pengajuan permintaan paten atau dalam hal permintaan paten dengan hak prioritas:tanggal, nomor dan negara di mana permintaan paten yang pertama kali diajukan
    • abstrak
    • klasifikasi penemuan
    • gambar (bila ada)


    Berakhirnya paten

    Suatu paten dapat berakhir bila :

    • Selama tiga tahun berturut-turut pemegang paten tidak membayar biaya tahunan, maka paten dinyatakan batal demi hukum terhitung sejak tanggal yang menjadi akhir batas waktu kewajiban pembayaran untuk tahun yang ketiga tersebut.
    • Tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya tahunan berkaitan dengan kewajiban pembayaran biaya tahunan untuk tahun kedelapan belas dan tahun-tahun berikutnya, maka paten dianggap berakhir pada akhir batas waktu kewajiban pembayaran biaya tahunan untuk tahun yang kedelapan belas tersebut.


    Hak menggugat

    Jika suatu paten diberikan kepada orang lain selain daripada orang yang berhak atas paten tersebut, maka orang yang berhak atas paten tersebut dapat menggugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar paten tersebut berikut hak-hak yang melekat pada paten tersebut diserahkan kepadanya untuk seluruhnya atau untuk sebagian ataupun untuk dimiliki bersama.

    Rabu, 21 Oktober 2009

    batasan-batasan hukum

    Bahwa tujuan hukum identik dengan tujuan/aspirasi anggota-anggota masyarakat itu/dengan kata lain taatnya anggota-anggota masyarakat pada hukum adalah karena terdapatnya perasaan, keadilan dan kebenaran dalam hukum itu sendiri.

    Karena adanya kekuasaan yang impeartif melekat dalam hukum tersebut, dengan sanksi apabila ada orang yang berani melanggarnya ia akan memperoleh akibat-akibat hukum yang tak di ingini.

    subjek hukum perdata

    merupakan pendukung hak dan kewajiban. dalam hal ini manusia pribadi (natuurlijk persoon)dan badan hukum (rechtspersoon).badan hukum agar dapat menjalankan fungsinya sebagai rechtpersoon, pertama, para pendiri harus mendirikan badan hukum, berdasarkan akta pendirian badan hukum yang dibuat dihadapan notaris, akta mana mencakup pula anggaran dasar dari badan hukum yang bersangkutan. kedua, para pendiri dan direksi harus mendapatkan pengesahan atas akta pendirian tersebut dari menteri kehakiman (sekarang menteri hukum dan perundang-undangan). ketiga, setelah mendapat surat pengesahan dari menteri kehakiman, direksi mendaftarkan (beserta akta pendirian) tersebut dalam daftar perusahaan pada kantor pendaftaran perusahaan dimana badan hukum tersebut berdomisili untuk mendapatkan tanda daftar perusahaan, dan mengumumkan akta pendirian dalam tambahan berita negara.


    Rabu, 30 September 2009

    HUKUM DAN EKONOMI

    Hal-hal apa saja yang merupakan aspek hukum dalam ekonomi dan bisnis...?
    diantaranya..
    • Hukum Benda
    • Lembaga-lembaga Jaminan di Indonesia
    • Hukum Perikatan
    • Kontrak Bisnis
    • Badan Usaha
    • Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi
    • Hak Atas Kekayaan Intelektual
    • Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
    • Perlindungan Konsumen
    apa keterkaitan antara hukum dan ekonomi...??
    • Keterkaitan antara Hukum dengan Ekonomis dan Bisnis semakin hari semakin erat. Perhatikanlah kegiatan Ekonomi dan Bisnis di sekitar anda, manakah yang tidak berkaitan dengan Hukum? Oleh karena itu, para pelaku Ekonomi dan Bisnis semakin perlu memahami Hukum, terutama hal-hal yang berkaitan langsung dengan aktivitas keseharian masing-masing. Tidak heran jika semakin banyak pelaku Ekonomi dan Bisnis yang secara sengaja berusaha meningkatkan pemahaman mereka tentang Hukum melalui berbagai cara, termasuk mengikuti pendidikan tinggi hukum. Akan tetapi, cara ini tidak cocok untuk sebagian mereka mengingat berbagai keterbatasan sehingga diperlukan jalan lain, seperti pelatihan singkat dan konsultan hukum pribadi yang sewaktu-waktu dapat memberikan pemahaman hukum. Pada saat ini, sudah banyak perusahaan dan organisasi yang secara sengaja mengadakan pelatihan singkat kepada pada pelaku Ekonomi dan Hukum.